KORANBABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Setiap mahasiswa dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) setelah lulus kuliah adalah dapat segera mengajar. Namun, ternyata tidak serta merta setelah mendapat gelar sarjana Pendidikan bisa langsung berdiri di depan kelas.
Ada banyak cara menjadi guru setelah lulus S-1. Para calon guru wajib tahu alur jadi guru setelah lulus kuliah.
Apa saja kualifikasi yang diperlukan untuk menjadi seorang guru? Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Pasal 8 persyaratan yang wajib dimiliki oleh guru dan juga dosen adalah sebagai berikut:
1. Memenuhi kualifikasi akademik, yaitu minimal lulus jenjang pendidikan Sarjana atau Diploma 4.
2. Memenuhi kualifikasi kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Kompetensi adalah meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
3. Memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik akan diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Penyelenggaraannya biasanya dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.
4. Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel, sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
BACA JUGA:6 Guru yang Banyak Dicari, Nomor 3 Paling Dibutuhkan
5. Sehat Jasmani dan Rohani. Guru harus memiliki kesehatan yang baik, baik fisik maupun mental, agar mampu menjalankan tugasnya dengan efektif.
6. Memiliki Kemampuan mendukung terwujudnya tujuan pendidikan nasional dengan menerapkan metode-metode pembelajaran yang sejalan dengan program pemerintah sehingga dapat mencapai tujuan tersebut.
Dari semua itu, syarat menjadi guru bisa bervariasi tergantung pada jenis sekolah (sekolah negeri, sekolah swasta, atau sekolah rakyat) dan tingkat pendidikan yang akan diajar.
BACA JUGA:Menjadi Guru yang Inovatif? Ini 7 Langkah yang Harus Dilakukan