Proses pembangunan sumber daya manusia (SDM) akan terwujud melalui pendidikan itu sendiri baik pendidikan formal UU No 20 tahun 2003, Sesuai dengan pasal 1 ayat 11 menyebutkan Bahwa yang dimaksud pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi maupun pendidikan non formal.
Oleh Hoziawati (Guru Pendidikan Agama Islam & Budi Pekerti SD Negeri 11 Kelapa)
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Pendidikan Non-formal menurut pasal 1 ayat 12 menyebutkan bahwa penddikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang sehingga pendidikan dianggap penting bagi manusia.
Menyadari pentingnya proses peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, maka pemerintah sudah seharusnya mewujudkan pendidikan melalui usaha pembangunan pendidikan bermutu dengan menyiapkan sarana dan prasarana sesuai amanah Undang-undang Republik Indonesia Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
UU ini mengamanatkan bahwa pemerintah harus menyediakan saran dan prasarana pendidikan, yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional dan kewajiban peserta didik (Permendikbud RI No. 20).
Undang-undang di atas memberi pesan bahwa negara mempunyai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam proses pendidikan. Dalam kamus besar bahasa Indonesia dikatakan bahwa sarana adalah segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan sedangkan prasarana adalah merupakan penunjang terselenggaranya satu proses usaha, pembangunan, proyek, dsb (Tim Kamus Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa).
BACA JUGA:Penggundulan Hutan Massif, Islam Solusi Komprehensif
Menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang dimaksud dengan sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar baik yang bergerak maupun tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efisien.
Membangun sarana pendidikan yang berkualitas juga merupakan peran aktif masyarakat sekitar dalam prosesnya. Dalam hal ini pendidikan perlu didudukkan sebagai sebuah nilai yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Jika nilai pengetahuan menjadi dominan dalam setiap gerak masyarakat, dengan sendirinya masyarakat akan termotivasi dalam menuntut dan mengembangkan ilmu pengetahuan.
Pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan dan pengembangan sarana pendidikan menjadi penting mengingat sekolah merupakan bagian dalam sistem sosial yang berfungsi sebagai agen transfer norma dan transfer nilai pada peserta didik.
Sehingga pelibatan masyarakat menjadi satu hal yang penting bagi terselenggaranya proses pendidikan yang berkualitas. Masyarakat dapat dilibatkan melalui pemberian bantuan, gotong royong serta ikut dalam program sekolah. pada tataran kelembagaan perwakilan masyarakat melalui komite sekolah juga dianggap penting dalam pelibatan masyarakat.
Perhatian masyarakat terhadap sekolah bisa dalam bentuk ide-ide dan bantuan yang sifatnya materi ke sekolah maupun dalam bentuk ikut berperan aktif dalam proses pengembangan sekolah. Masyarakat yang harus saling melengkapi dan memperkaya sehingga pendidikan anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
BACA JUGA:Pemilu 2024: Aksi dan Asa Generasi Muda Menentukan Arah Politik Indonesia