Budaya Memilih Pemimpin

Budaya Memilih Pemimpin

Senin 14 Apr 2025 - 16:35 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

“Jikalau kepalanya melanggar undang yang tersebut, kena hukum terlipat dan segala denda kepada yang mendakwa serta dibagikan setengah segala orangnya segala denda yang kepalanya tidak dapat tetapi dia dapat uang memutus 2 sampai 12 ringgit dibahagi dengan orang di bawahnya yang memutuskan perkara itu.

Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven dalam salah satu tulisannya sebagaimana dikutip Dr. H. Abdoerahman, S.H., M.H., seorang Hakim Agung Pada Mahkamah Agung RI, mengatakan, bahwa Hukum Adat itu laksana Padi yang berkembang dari mulai tumbuh, berkembang dan akhirnya layu. Karena itu Ia menyatakan ada bagian hukum adat yang sudah berlalu (het afstervende), bagian yang sedang berlaku sekarang ini (het hedendaag) dan bagian yang baru terbentuk (het we dende nieuw) (Ibrahim,Syarif,dkk,2005;36). Hukum Adat Sindang Mardika adalah bagian dari hukum adat yang sudah berlalu (het afstervende), akan tetapi bila dilihat relevansinya dengan kondisi sekarang, banyak subtansi dari pasal pasal hukum adat Sindang Mardika, baik yang secara tersirat maupun tersurat masih bisa berlaku pada kondisi saat ini (het hedendaag), termasuklah ketentuan tentang Pijawang Petjah. Hukum adat merupakan produk dari budaya yang mengandung substansi tentang nilai-nilai budaya yang meliputi nilai kebaikan, nilai keberhargaan dan nilai keteraturan dalam kehidupan kemasyarakatan. Hukum adat merupakan hasil dari cipta, karsa, dan rasa manusia yang positif dan diyakini dapat membawa kesejahteraan lahir dan batin bagi masyarakat.***

 

Kategori :