Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Semua Usulan Partai Soal Pilkada Dibahas

Rifqinizamy Karsayuda -screnshot-

KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menampung semua masukan dari partai politik terkait proses Pilkada baik itu melalui e-voting ataupun DPRD.

-------------

"BAIK usulan PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, maupun PKB, sepanjang memenuhi indikator demokratis, Komisi II pasti akan membahasnya," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Selasa, 13 Januari 2026.

Rifqi mengungkapkan dalam menentukan model pemilihan, Komisi II DPR selalu berpegang teguh pada konstitusi.

Menurutnya, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 mengamanahkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara "demokratis".  Namun, diksi tersebut memiliki cakupan makna yang luas jika ditinjau dari sejarah pembentukan undang-undang tersebut.

"Konstitusi kita mengamanahkan terkait dengan pemilihan kepala daerah, dipilih secara demokratis. Kalau kita mau cari rujukannya, kita bisa baca dari original intent risalah pembentukan Pasal 18 ayat 4 saat amandemen kedua tahun 2000. Saat itu, pembentuk undang-undang dasar tidak menemukan kata sepakat untuk satu model tunggal," jelas Rifqinizamy.

Kendati demikian, ia mengaku hingga saat ini RUU Pilkada belum masuk dalam agenda legislasi DPR.

"Kita hormati wacana yang berkembang, tetapi yang ingin saya katakan dan informasikan adalah bahwa sampai dengan detik ini sampai dengan hari ini Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota belum menjadi agenda legislasi DPR," ujarnya.

Dia mengatakan saat ini, hanya revisi UU Pemilu yang telah ada dalam daftar Prolegnas 2026. Namun, Rifqi mengatakan Komisi II DPR mendorong adanya kodifikasi untuk UU Pemilu dan Pilkada.

"Kami sih berharapnya kodifikasi agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan kita dengan lebih baik," jelasnya.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan