KORANBABELPOS - Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) RI Arya Sandhiyudha mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 dapat diakses masyarakat.
"Dalam hal ketiadaan akses bagi caleg, parpol, atau masyarakat pemilih untuk ikut mengecek kesesuaian jumlah suara yang tayang di situs KPU dengan dokumen C1 itu bagian dari prinsip partisipasi publik untuk memantau kinerja KPU sebagai badan publik penyelenggara pemilihan wakil rakyat," ujar Arya saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, KPU sebagai badan publik berkewajiban melaksanakan keterbukaan informasi publik lebih transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Sebab, penghitungan suara tak hanya soal presiden dan wakil presiden.
Dia mengatakan penayangan jumlah suara partai politik dan caleg juga tak kalah pentingnya.
Arya menegaskan pemilu berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, sehingga KPU wajib menginformasikan dengan akurat agar tak menimbulkan kegaduhan.
Hal ini pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 tahun 2019 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Pemilu.
"KPU harus mengecek ulang setiap bahan informasi yang masuk dan hendak ditayangkan," pungkasnya.(ant)