Riza mengaku bahwa saat ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna pengembangan lebih lanjut dalam kasus tersebut.
"Sudah kita panggil saksi-saksi termasuk pelapornya yaitu Della, pihak rumah sakit dan saksi-saksi lain guna kepentingan penyelidikan dari penyidik," kata Riza.
Lebih lanjut perwira balok tiga ini menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan tiga pasal berlapis.
"Untuk pasal kita sangkakan yaitu 55 Jo, pasal 55 ayat 1 atau pasal 45 ayat 4, Jo pasal 27A Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkas Riza.(pas)
Kategori :