Persaingan Chat Lab RSUP dan RSUDDH Berujung ITE

Selasa 11 Mar 2025 - 22:07 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Jal

PANGKALPINANG - Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, dr Della Rianadita oleh pemilik akun Tiktok Anak Muda O Pos hingga kini terus berlanjut. 

 

Sebelumnya, Polresta Pangkalpinang sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama Trie Lius Putri (26) sebagai pemilik akun Tiktok Anak Muda O Pos. Trie Lius Putri diketahui sebagai seorang mahasiswi, warga Jalan Kantor Pos Kelurahan Puput Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat. 

 

Kini Polresta Pangkalpinang kembali menetapkan satu orang tersangka atas kasus tersebut yakni dr Surya Hafidiansyah Putra, seorang dokter spesialis jantung RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno Provinsi Bangka Belitung. 

 

dr Surya Hafidiansyah Putra diduga kuat sebagai dalang dari pemilik akun Tiktok Anak Muda O Pos, Trie Lius Putri. 

 

Penetapan tersangka ini juga dibenarkan langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto. Kata Kapolresta, penetapan tersangka dr Surya Hafidiansyah Putra sudah dilakukan pada Senin (10/3/2025). 

 

"Ya benar, sudah kita tetapkan tersangka baru kemarin atas nama dr Surya Hafidiansyah Putra yang diduga sebagai dalang atau pesuruh dari pemilik akun Tiktok Anak Muda O Pos, Trie Lius Putri untuk membuat atau mengupload konten negatif tentang RSUD Pangkalpinang. Dan hari ini, dia (dr Surya Hafidiansyah Putra) dilakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka," kata Kapolresta kepada Babel Pos, di ruang kerjanya, Selasa (11/3/2025). 

 

Kapolresta mengatakan, penetapan tersangka dr Surya Hafidiansyah Putra dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Trie Lius Putri. Dari pengakuan tersangka Trie Lius Putri menyebutkan bahwa konten-konten negatif di Tiktok Anak Muda O Pos atas suruhan dari dr Surya Hafidiansyah Putra. 

 

"Selain keterangan dari tersangka Trie Lius Putri, penyidik juga menemukan bukti-bukti lainnya yang mengarah ke dr Surya Hafidiansyah Putra. Jadi hari ini, dia kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka. Kalau pemanggilan pertama dan kedua, dia tidak hadir, maka akan kita lakukan pemanggilan paksa," tegas Kapolresta sembari menyebut bahwa sebelumnya sudah melakukan pemanggilan terhadap dr Surya Hafidiansyah Putra, namun masih sebagai saksi. 

Tags :
Kategori :

Terkait