Larangan Absurd Swafoto Simbol Jari Bagi ASN Selama Musim Pemilu

Minggu 17 Dec 2023 - 19:24 WIB
Oleh: Budi Rahmad

4. Pose dengan jari membentuk simbol peace (menunjukan jumlah angka dua)

5. Pose dengan jari menunjukan angka tiga

6. Pose dengan jari menunjukan angka empat

7. Pose dengan jari menunjukkan angka lima

8. Pose dengan jari membentuk simbol ok dengan tiga jari diangkat

9. Pose dengan jari membentuk simbol metal

10. Pose dengan jari membentuk simbol pistol dan

11. Pose dengan jari mementuk simbol telepon.

 

Peraturan SKB ini tentu saja menjadikan ASN kehilangan kebebasan berekspresi dan takut dalam mengekpresikan berswafoto di medsos.

Pose jari sesungguhnya termasuk dalam komunikasi nonverbal, yaitu proses komunikasi dimana pesan disampaikan tidak menggunakan kata-kata. Isyarat jari bisa jadi cara terbaik untuk mengekspresikan emosi. 

Orang menggunakan isyarat jari untuk berkomunikasi dan saling menghina selama ribuan tahun, banyak isyarat jari yang kita gunakan sekarang berakar kuat berasal di masa lalu.

Sejarah panjang simbol jari sudah ada sejak jaman Romawi kuno dan negara-dunia yang berlaku universal. Di berbagai negara simbol dua jari digunakan untuk perdamaian sedangkan bagi orang Asia simbol menyilangkan jari jempol dan telunjuk adalah simbol cinta yang dipopulerkan idol K-Pop. Sehingga menjadi absurd dan bias maknanya bila dipakai Pemerintah untuk melarang ASN berpose dengan simbol jari.

Surat Keputusan Bersama di atas lemah kalau ditelisik secara yuridis dan histori zaman dulu tentang simbol jari di atas. SKB merupakan produk tata naskah dinas yang diatur di Permendagri Nomor 1 Tahun 2023.

Artinya SKB bukan merupakan produk Perundang-undangan, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum atau sanksi. Selain itu juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Karena melanggar asas lex superior derogate legi inferior, yang dapat diartikan bahwa peraturan Perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Kategori :