MENTOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan hari-H pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat 2024 pada hari Sabtu, 22 Maret 2025.
"PSU pilkada ini akan dilaksanakan di empat tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Sinarmanik, Kecamatan Jebus," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat Darjiyono di Bangka Barat, Jumat.
Penetapan pelaksanaan PSU itu, kata dia, merupakan tindak lanjut rapat bersama KPU RI yang merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan perselisihan yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada 2024.
"Untuk peserta, masih tetap tiga pasangan calon bupati/wakil bupati, sedangkan pemilih masih menggunakan data yang sama dengan saat pemungutan suara pilkada, 27 November 2024," katanya.
Adapun jumlah pemilih yang terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) di empat TPS Desa Sinarmanik sebanyak 2.080 pemilih ditambah 25 orang pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb), dan seorang pemilih pada daftar pemilih khusus (DPK).
Untuk perolehan suara di empat TPS tersebut, pasangan calon nomor urut 1 Sukirman-Bong Ming Ming sebanyak 369 suara, paslon nomor urut 2 Markus-Yus Derahman 501 suara, dan paslon nomor urut 3 Mansah-Dwi Aryani sebanyak 227 suara.
Darjiyono berharap pada pelaksanaan PSU mendatang tingkat partisipasi pemilih di empat TPS tersebut meningkat, dan masyarakat bisa tetap menjaga situasi aman, damai, dan lancar sehingga pilkada berjalan sukses. (ant)
Kategori :