Marwan: Mereka Juga Harus Dipenjara!

Marwan: Mereka Juga Harus Dipenjara!

Sabtu 22 Feb 2025 - 20:35 WIB
Reporter : Reza Hanafi
Editor : Jal

 

“Kami bersedia untuk bayar PNBP,” kata 3 bos  Datuk  Ramli,  Desak  dan  Johny  kompak. Ini disampaikan saat bersaksi di muka  sidang yang diketuai  Sulistiyanto Rokhmad Budiarto.

 

Namun sebelumnya tim JPU lebih dulu mempertanyakan kesediaan 3 bos tersebut apakah bersedia untuk membayar PNBP atas dugaan pengrusakan kawasan hutan itu. Tak disangka kalau para bos kompak  memilih untuk membayar PNBP itu.  

 

Padahal, selama di muka sidang para bos bersikukuh dengan mengklaim kalau aktivitas mereka adalah legal. Karena telah mengantongi telaah langsung dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan, selaku perwakilan kementerian Kehutanan. Dimana lahan mereka merupakan APL -areal penggunaan lain- bukan kawasan hutan seperti yang dituduhkan pihak Kejaksaan selama ini. 

 

Fakta sidang sendiri Marwan mengungkap 3 perusahaan itu mulai atas dugaan pengerusakan kawasan hutan, tak bayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak), jual beli lahan hingga beabsahan surat-surat tanah warga yang dibeli. 

 

Bagi Marwan keberadaan 3 PT tersebut yang menjadi penyebab utama sampai negara dirugikan. Terutama atas kerugian negara Rp 24 milyar atas tidak dibayarkannya PNBP itu.  

 

Marwan juga mempersoalkan adanya blocking area oleh PT SAML, land clearing 200 hektar oleh PT FAL dan jual beli lahan oleh PT BAM. 

 

“Di atas lahan kerjasama PT NKI dan Pemprov Bangka Belitung yang 1500 hektar itu, -oleh 3 perusahaan- ada kegiatan land clearing, blocking area hingga terjadi temu gelang dan penanaman sawit. Di sana telah terjadi perusakan hutan dengan alat berat,” cecar Marwan lantang.

 

Atas seluruh kegiatan tersebut Marwan mempertanyakan secara kritis soal pembayaran PNBP 3 perusahaan itu. “Apakah sebelum kegiatan itu semua sudah membayar PNBP.  Pembayaran PNBP tersebut kepada Kementerian Kehutanan melalui  sistem SIFUH dengan kode billing Kemenhut,” tanya dengan kritis.

Tags :
Kategori :

Terkait