Bagi Marwan sangat tidak adil kalau sampai kerugian negara yang dituduhkan dalam perkara ini disebabkan oleh PT NKI sendiri. Sementara secara fakta persidangan 3 perusahaan tersebut -dengan seluruh aktivitasnya- justeru tidak membayar PNBP itu. “Kalau begitu jaksa salah menuntut,” cetusnya.
Terkait pertanyaan Marwan itu 3 bos sempat kompak cuci tangan soal tumpang tindih lahan. Mereka mengaku tidak tahu awalnya keberadaan lahan konsesi NKI itu. Adapun landasan mereka mengelola lahan atas telaah Balai Pemantapan Kawasan Hutan, selaku perwakilan Kementerian Kehutanan saja.
Terkait soal PNBP bagi Datuk Ramli tak tahu persis. Sebab itu soal teknis yang diserahkan kepada staf. Namun ia tak bisa mengelak soal adanya kegiatan blocking area yang melibatkan alat berat itu.
Bagi Datuk Ramli blocking area atas permintaan desa setempat sebagai batas antar desa. "Itu untuk kegiatan sosial, atas permintaan desa," elaknya.
Jhony bersikukuh baginya PNBP sudah dibayar. Namun sayang dia tidak bisa menunjukan buktinya. Dia juga bersikukuh kalau lahan yang dikelolanya bukan kawasan hutan melainkan areal penggunaan lain.
Sehingga baginya tidak salah pihaknya mengelola perkebunan di sana. "Di sana juga banyak lahan masyarakat. Kita juga mengganti tanam tumbuh milik masyarakat," ujarnya.
Sementara Desak tidak bisa mengelak terkait adanya jual beli lahan masyarakat. Desak sedikit terdesak soal lahan-lahan masyarakat yang mereka beli ternyata tidak memiliki keabsahan surat.
Desak juga mengakui awalnya tidak tahu terkait adanya tumpang tindih itu. Dia mengaku tahunya setelah mencuatnya perkara. "Saya sempat protes ke Pemkab Bangka kok NKI belum dicabut sudah dikasih izin. Pemkabnya bilang gak ada izin PT NKI di situ," ucapnya.