Vonis Tinggi Harvey Moeis Cs: Tamparan Buat Kejagung!

Sabtu 15 Feb 2025 - 18:26 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

"Bagaimana langkah selanjutnya tentu sangat tergantung pada sikap terdakwa dimana sesuai hukum acara putusan pengadilan tinggi ini harus diberitahu dulu kepada pihak-pihak," ujarnya.

 

Seharusnya Hukuman Mati!

Sementara itu, Praktisi Hukum Secarpiandy salah satu tokoh pembentukan Provinsi Bangka Belitung masih tak puas atas vonis penjara 20 tahun pada terdakwa Harvey Moeis cs di tingkat hukum banding Pengadilan Tinggi Jakarta. Bagi Secar vonis yang tepat tak lain adalah hukum mati atau paling rendah seumur hidup.

Ketidakpuasan selaku masyarakat Bangka Belitung (Babel) tersebut baginya bukan tanpa alasan. Mengingat begitu besarnya kerugian negara yang diderita serta terjadinya TPPU.

"Diperparah lagi dengan hancur-hancur lingkungan serta runtuh perekonomian Babel ulah mereka," kata salah satu keturunan dari pahlawan, Depati Amir, Jumat (14/2).

Di sisi lain, ia mengapresiasi tinggi majelis hakim di Pengadilan Tinggi yang telah berani memutus jumping -dari tuntutan hingga vonis tingkat pertama. 

Vonis jumping itu menurut lawyer ini, juga harus menjadi pembelajaran pihak Kejaksaan. Pasalnya kerugian negara tipikor tata niaga timah Rp 300 triliun tak layak kalau hanya dituntut 12 tahun. 

"Tapi syukurlah berkat kekompakan serta nalar kritisnya rakyat seluruh Indonesia atas kasus ini dapat membangunkan jaksa untuk berupaya hukum banding itu. Begitu juga dengan dorongan kuat Presiden Prabowo supaya hukum tegak dan adil, sehingga menjadi angin segar agar pemberantasan pelaku korupsi di tanah air  diadili secara tegas guna menjadi penjera," ucapnya.***

 

 

Kategori :

Terkini

Jumat 21 Feb 2025 - 22:53 WIB

11 Makanan Cepat Buang Racun di Hati

Jumat 21 Feb 2025 - 22:52 WIB

Penderita Diabetes Boleh Puasa, Asal...

Jumat 21 Feb 2025 - 22:50 WIB

Kembali ke Indonesia dengan Moto G45 5G

Jumat 21 Feb 2025 - 22:49 WIB

iPhone 16e, Spek Mewah, Harga Istimewa