Kasus CSR BI Belum ada Tersangka, Ini Alasan KPK?

Sabtu 15 Feb 2025 - 18:23 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan, namun tak sesuai peruntukannya.  

Asep menjelaskan soal uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun, diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. 

Dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan. 

Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa.  

"Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan," terang Asep. 

Lembaga antirasuah juga mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu. 

Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR.*** 

 

Kategori :

Terkait

Terkini

Jumat 21 Feb 2025 - 22:53 WIB

11 Makanan Cepat Buang Racun di Hati

Jumat 21 Feb 2025 - 22:52 WIB

Penderita Diabetes Boleh Puasa, Asal...

Jumat 21 Feb 2025 - 22:50 WIB

Kembali ke Indonesia dengan Moto G45 5G

Jumat 21 Feb 2025 - 22:49 WIB

iPhone 16e, Spek Mewah, Harga Istimewa