Di PT, Giliran Vonis Eks Dirut Jadi 20 Tahun Penjara

Kamis 13 Feb 2025 - 13:57 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABEBLPOS.ID.- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat pula vonis eks Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani menjadi 20 tahun penjara dari semula 8 tahun.  

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim dalam amar putusannya.

Mochtar juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp493 miliar. Apabila ia tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Vonis ini tertuang dalam putusan banding perkara nomor: 3/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI itu dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis, 13 Februari 2025.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Mochtar Riza Pahlevi dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.  Sementara itu, jaksa penuntut umum dalam tuntutannya ingin Mochtar dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.***

Kategori :