PANGKALPINANG - Polsekwas Pelabuhan Pangkalbalam bersama Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang sopir truk bermuatan lada lantaran kedapatan membawa dua ekor Elang Bondol, Selasa (11/2/2025) dini hari sekira pukul 02.20 WIB.
Sopir diketahui bernama Antonio Saputra dari ekspedisi Putra Bangka Express yang berada di belakang Stadion Depati Amir Bukit Baru Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang. "Saat ini sopir atas nama Antonio Saputra beserta truk sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di Polsekwas Pelabuhan Pangkalpinang," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, Selasa (11/2/2025).
Riza mengatakan, awalnya pada Senin (10/2/2025) sekira pukul 21.00 WIB, Antonio yang mengendarai Truk Colt Diesel warna kuning dengan nopol B 9873 BYU berangkat menuju Pelabuhan Pangkalbalam dengan maksud akan melakukan perjalanan menggunakan moda trasnportasi laut kapal Roro KM. Sewindu dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dari Pelabuhan Pangkalbalam.
Tak lama kemudian, kata Riza, Antonio menerima panggilan telepon whatsapp dari Lasmini selaku pemilik dua ekor Elang Bondol untuk dititipkan dan dibawa di dalam mobil sopir tersebut tujuan ke Jakarta. Keduanya pun sepakat bertemu di depan RS Rhanaka Kecamatan Gabek. Kemudian sopir tersebut menerima barang dua ekor Elang tersebut yang diantar oleh seorang laki-laki sesuai dengan kontak whatsapp atas nama Lasmini tersebut.
"Pada saat menerima barang dua ekor elang tersebut, laki- laki, pemilik elang minta sopir dikirimkan kepada pihak penerima atas nama Adrian yang berada di Jakarta. Sementara berdasarkan pengakuan sopir, dia dibayarkan berupa biaya penitipan sebesar Rp 200.000 yang akan di transfer ketika barang tersebut sampai di Jakarta," ungkap Riza.
Sementara itu, lanjut Riza, dua elang bondol yang di bawa sopir diketahui tidak memiliki dokumen yang lengkap dari Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Propinsi Kepulauan Babel.
Sementara itu, Pj Kepala Satuan Pelayanan Wilker Pangkalbalam Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Propinsi Kepulauan Babel, drh Yayan Machito menyebut dua ekor Elang Bondol tersebut diamankan di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Propinsi Kepulauan Babel. "Selanjutnya dua Elang Bondol ini kita serahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kepulauan Babel karena merupakan hewan satwa yang dilindungi oleh Pemerintah RI," tutupnya.(pas)
Kategori :