KORANBABELPOS.ID.- Masih adanya 150 honorer yang dirumahkan --karena sebelumnya tidak lulus mengikuti tes CPNS tahun 2024 lalu serta tidak masuk dalam database BKN RI-- tetap tak bisa masuk lagi.
Sekretaris BKPSDM Babel, Yudi Suhasri mengatakan pihaknya sudah membahas persoalan ini bersama Ketua DPRD Babel, Didit Sri Gusjaya karena secara aturan Pemprov Babel tidak bisa menarik mereka bekerja lagi.
"Aturan Menpan sudah jelas bahwa kita tidak bisa lagi mengangkat tenaga honorer selain yang sudah msuk database dan tadi kita sudah membahasnya," katanya di Pangkalpinang lgi.
"Mereka minta kebijakan Pak Pj Gubernur dan Ketua DPRD Babel. Jika pun ada kesempatan untuk mereka bekerja lagi itu hanya ada satu kemungkinan yang memang bisa kita ambil jika kebijakan ini bisa dikeluarkan oleh Pj Gubernur atau Gubernur terpilih nanti," ujarnya.
Menurutnya kebijakan tersebut yakni mereka diperkirakan melalui outsourching. Namun kebijakan ini harus dibahas dulu dengan Pj Gubernur meski secara anggaran ada uangnya namun aturan untuk mengangkat mereka tidak bisa lagi.***