DANA diduga haram mengalir deras dari hasil 'memagar laut' yang diterima Kades Kohod Arsin serta 18 Kades lainnya.
-----------------------
INI dibongkar Ghufroni berdasarkan informasi yang didapatinya.
Adapun dana tersebut untuk mengurusan SHGB dan SHM lahan yang akan digunakan dalam pengembangan proyek PIK 2.
Dengan anggaran yang mencapai ratusan miliar rupiah tersbeut, menurut Gufroni membuat Kades Kohod Arsin langsung kaya mendadak.
Peningkatan secara signifikan ekonomi kehidupan Kades Kohod menjadi sorotan seiring dengan terungkapnya puluhan sertifikat hak guna bangunan atau SHGB dan hak milik bangunan atau SHM di kawasan pagar laut Tangerang.
Keberadaan SHBG dan SHM di kawasan pagar laut ini menjadi kontroversi karena lokasinya yang berada di laut bukan di wilayah darat.
Nusron Wahid selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia dengan tegas mengatakan jika SHGB tersebut tidak sah dan telah mencabut surat tanah tersebut.
Kades Kohod Arsin sempat ngotot mengatakan jika wilayah pagar laut yang diterbitkan SHGB adalah sah karena dulunya merupakan wilayah empang dan tambak.
Sebuah fakta baru diungkapkan Ghuroni selaku Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah dalam podcast bersama Abraham Samad.
Ghufroni menyampaikan jika surat tanah di pagar laut Tangerang tersebut merupakan proyek percontohan atau pertama dalam rancangan pembanggunan PIK 2.
Menurut Ghufroni, terdapat 19 Kades atau Lurah di wilayah proyek PIK 2 yang memegang peranan penting dalam pembelian tanah warga.
Dalam melakukan pembelian, tanah warga dihargai sebesar Rp50.000 per meter dan para Kades mendapatkan jatah Rp2.000 setiap meternya.
Akan tetapi, pendapatan Rp2.000 per Meter ini bukanlah yang utama, di mana sumber penghasilan yang terbesar dari Kades Kohod Arsin adalah penerbitan surat tanah di wilayah pagar laut Tangerang sebanyak 180 bidang.
Ghufroni menjelaskan bahwa dalam kasus ini juga terdapat indikasi TPPU yang dilakukan oleh para Kades.