KORANBABELPOS.ID.- Masih ada oknum Kades lain yang bakal terseret pencatutan nama warga untuk pembuatan sertifikat tanah diungkap Khozinudin. Adapun keterlibatan Kades lain yang dalam pusaran pembanggunan PIK 2 ini adalah Kades Kronjo.
Keyakinan keterlibatan Kades Muncung ini tidak hanya sekedar tuduhan belaka, bahkan Ahmad Khozinudin yang merupakan Advokat Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat atau TA-MOR PTR akan melayangkan pelaporan ke pihak Kejaksaan Agung RI.
Dalam berkas yang dikirimkan oleh Khozinudin ke Disway.id, terdapat 17 nama yang diduga dicatut oleh Kades Kronjo Nurjaman.
Bahkan terdapat juga surat dengan nomor 142/ DS-KR/039/IX/2024 tanggal 13 September 2024 yang berisikan permintaan kepada Kepala Kantor Agraria Tata Ruang badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang atau ATR - BPN Kab Tangerang untuk melakukan pengecekan lokasi sekaligus identifikasi bidang-bidang tanah yang terletak di Desa Kronjo.
Dalam surat tersebut, Kades Kronjo menyampaikan jika pihaknya telah menerima permohonon secara lisan dari beberapa warga yang berkeinginan agar dapat mengusahakan kembali bidang-bidang tanah milik mereka yang dahulu diperuntukan sebagai tambak dan budi daya hasil laut.***