PARA kepala desa yang menggelar unjuk rasa di Gedung DPR RI bersuka cita, Senin 5 Juni 2024 malam.
------------
MEREKA bersyukur setelah mendengar Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati revisi UU tentang Desa atau RUU Desa dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Dengan keputusan itu, 8 tahun jabatan Kepala Desa yang ada dalam RUU Desa tersebut turut akan dibawa ke rapat paripurna.
Diketahui, ribuan kepala desa dari berbagai daerah kemarin menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR.
Unjuk rasa digelar bersama Baleg DPR dan perwakilan pemerintah melalui Mendagri Tito Karnavian sedang rapat kerja persetujuan tingkat I revisi UU Desa.
Alhasil, rapat itu menyetujui revisi UU Desa dibawa ke pembahasan tingkat dua rapat paripurna.
"Iya, Baleg Raker bersama pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I RUU tentang Desa. Salah satu poin krusial masa jabatan kades delapan tahun dua periode. Saya mimpin rapat di Baleg dan diputus diterima semuanya," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi.
Salah satu poin krusial yang disepakati oleh Baleg DPR dan Pemerintah yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa dalam RUU Desa.
"Karena materinya banyak yang sama sehingga cepat pembahasannya. Kan hanya delapan poin yang pemerintah beda dengan DPR. Dan itu bisa dikompromikan dan jadi rumusan sudah bisa disahkan," lanjut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Desa Baleg DPR RI ini.
Sebagaimana diketahui, Berdasarkan ketentuan Pasal 108 huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa), Ketua Panja menyampaikan laporannya sebelum pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I dilakukan.
Setelah melalui pembahasan secara mendalam, dinamis, dan demokratis, Panja pembahasan RUU Desa, secara musyawarah mufakat memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut.
BACA JUGA:APDESI Bangka Komitmen Bersikap Netral di Pemilu 2024
Pertama Penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa;