KORANBABELPOS.ID.- Kasus Tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022 yang menyeret 23 tersangka, nyaris semuanya sudah disidang dan divonis. Untuk tersangka yang akan segera disidang salah satunya adalah endri Lie.
Untuk diketahui, selain Hendry Lie, adik kandungnya Fandi Lingga juga terseret menjadi tersangka. Namun, meskipun penahanan Fandi Lingga sudah berlangsung lama, tapi dia adalah satu-satunya yang belum disidang.
Info yang diperoleh media ini, Fandi Lingga sakit. Namun Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar
menyatakan nanti dia akan memberi kepastian soal tersangka Fandi Lingga tersebut.
Peran Hendri Lie dalam kasus ini adalah terkait dengan PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
Hendry Lie dalam perusahaan smelter itu selaku direktur, sementara adiknya selaku Marketing.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar sebelumnya mengatakan keduanya, Hendri Lie dan Fandi Lingga bertindak dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan pengolahan peleburan timah dalam aktivitas pengambilan timah di IUP PT Timah. Mereka juga diduga membentuk perusahaan boneka yakni CV SMS dan CV BPR.
Kaitan mereka dalam kasus ini yaitu penyewaan smelter. Qohar menyebut Hendry Lie selaku direktur PT TIN melakukan penyewaan smelter biji timah kepada PT Timah Tbk.
Hendri Lie diperiksa pertama kali dengan status saksi pada 29 Februari 2024. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan, Hendry Lie ke Singapura sejak 25 Maret 2024 berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura.
Menunggu Sidang?
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Harli Siregar mengatakan, tim penyidik Jampidsus sudah melimpahkan berkas perkara bos timah, Hendry Lie (HL) ke tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera diajukan ke persidangan.
Selanjutnya, JPU akan menyusun dakwaan terhadap Hendry Lie untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Harli menerangkan, mengacu berkas perkara disebutkan peran Hendry Lie dalam kasus korupsi timah adalah pihak pemberi perintah terhadap terdakwa Rosalina (RS) dan Fandy Lingga (FL).
Perintah tersebut terkait dengan PT Tinindo Inter Nusa (TIN) untuk melakukan penawaran dan kerja sama sewa-menyewa alat processing timah kepada PT Timah. Dalam kerja sama tersebut, PT TIN juga melibatkan smelter-smelter swasta lainnya.
Hendry Lie adalah beneficiary owner PT TIN. Dengan perintah itu dia secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN.
Akibat perbuatan Hendry dan puluhan tersangka lainnya itu negara dirugikan sebesar sekitar Rp300 triliun. Kejagung menilai Hendry melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.