Kasus Tipikor Timah Jilid 2, Kejagung Periksa 4 Saksi

Selasa 14 Jan 2025 - 20:17 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Kejagung, hari ini, Selasa, 14 Januari 2025, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2018 s.d. 2020 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk, berinisial:

1.AT selaku Staf Legal and Compliance Januari 2024 s.d. saat ini.

2.AS selaku Karyawan PT Timah Tbk.

3.RFS selaku Wakil Kepala P2P Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah Tbk.

4.MA selaku Asisten Wakil Kepala Unit Laut Bangka.

Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk. 

''Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,'' ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.***

 

Kategori :