KORANBABELPOS.ID.- Secarpiandy salah satu tokoh pembentukan Provinsi Bangka Belitung menilai vonis penjara terhadap Harvey Moeis yang hanya 6 tahun dan 6 bulan penjara itu dinilai terlalu ringan. Serta dinilai sangat jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat Bangka Belitung yang sedang alami keterpurukan alam dan lingkungan serta ekonomi.
"Menyikapi putusan yang dijatuhi kepada terdakwa Harvey Moeis itu sangat ringan atas perkara tipikor dengan kerugian negara yang super jumbo itu, ada suatu rasa ketidak adilan untuk masyarakat Bangka Belitung," kata Secarpiandy saat menghubungi Babel Pos, Rabu malam (25/12).
"Saya selaku putra Bangka Belitung dan salah satu tokoh pejuang pembentukan Propinsi ini, merasa kecewa, atas putusan tersebut," ucapnya dengan nada kecewa.
Bagi putra keturunan pahlawan Depati Amir, ada pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat -hal yang meringankan- yang sulit diterima. Yakni soal sikap sopan Harvey di muka sidang itu. "Kalau hakim menimbang terdakwa suami artis Sandra Dewi bersikap sopan di persidangan semestinya bukan memangkas hukumanya menjadi sangat ringan. Karena ini tercipta opini di masyarakat buat apa kita kerja capek-capek cukup lakukan hal yang merugikan negara, toh nanti putusannya akan ringan -kayak Harvey," ujarnya.
"Sehingga putusan tersebut tidak mencerminkan agar supaya orang takut melakukan korupsi," tegas Secar yang juga merupakan seorang lawyer senior.
Dalam pusaran perkara tipikor tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah tahun 2015-2022 yang merugikan negara Rp 300 triliun menurutnya secara fakta masih banyak hal yang ditutupi Harvey itu. Terutama terkait peran wasit serta dugaan aliran uang kepada oknum petinggi penegak hukum. "Jadi sekali lagi tak adil bila Harvey dihukum ringan hanya dengan 6 tahun dan 6 bulan penjara itu," sebutnya.
Agar ada rasa keadilan tambahnya, JPU harus melakukan upaya hukum banding. Sehingga diharapkan hukuman bisa maksimal atau setidaknya sesuai dengan statistik tuntutan JPU 12 tahun penjara.
"Saya sangat berharap sekali agar JPU yang menangani perkara ini segera melakukan upaya hukum banding jangan sampai putusan tersebut keburu inkrah dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Kalau sampai JPU tidak melakukan upaya hukum itu, perlu dipertanyakan ada apa," desaknya.
Sebelumnya terdakwa Harvey Moeis divonis dengan 6 tahun dan 6 bulan penjara. Denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 210 M subsider 8 tahun penjara.***