PH Robert Indarto: Sampai Jual Kolor pun Nggak Bisa Lunasi Rp 1,92 Triliun

Rabu 25 Dec 2024 - 20:29 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Besarnya vonis penjara ditambah dengan uang pengganti dari vonis majelis hakim PN Jakarta Pusat, mengindikasikan para terdakwa bos smelter akan banding.  Meski hingga saat ini para terdakwa yang dijerat dalam kasus tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022 itu masih pikir-pikir.

Setidaknya aat ini, Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto menyatakan akan mengajukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  Penasihat hukum Robert Indarto, Handika Honggowongso dalam keterangan yang diterima di Jakarta, mengatakan bahwa putusan pidana penjara 8 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp1,92 triliun yang dijatuhkan kepada kliennya, sangat berat.

Kliennya tidak akan bisa membayar uang pengganti yang dinilai tidak wajar.

“Sampai jual celana kolor pun, Pak Robert Indarto tidak akan bisa melunasi uang pengganti itu,” ucapnya.

Handika juga memastikan bahwa kliennya tidak menikmati hasil senilai Rp1,92 triliun dari kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022 itu.

“Uang sebesar itu benar-benar tidak dinikmati oleh Robert Indarto,” ucapnya.

Dia pun berharap banding yang akan mereka ajukan bisa memberikan keadilan.***

 

Kategori :