KORANBABELPOS.ID.- "Kami menyesalkan pembredelan pameran lukisan tersebut karena kebebasan berpendapat dan berekspresi termasuk di dalamnya ekspresi seni adalah bagian dari hak dasar atau fundamental rights."
Hal ini dikatakan Anis Hidayah selaku Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komisi Nasional (Komnas).
Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk melalui seni, dijamin dalam konstitusi undang-undang hak asasi manusia dan juga Konvensi hak sipil politik yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia.
Sehingga, ia mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin kebebasan berpendapat tersebut.
"Sesungguhnya kewajiban pemerintah adalah menjamin, menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk didalamnya ekspresi seni," tandasnya.***