KORANBABELPOS.ID.- KPK mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi yanga ada. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 yang merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
"Dalam surat edaran jelas disebutkan bahwa ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara merupakan teladan yang baik bagi masyarakat, untuk itu agar tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dalam kaitannya dengan jabatan ataupun pelayanan publik, yang diberikan kepada masyarakat," ujar Budi dalam pernyataan resminya pada Sabtu, 21 Desember 2024.
"Sehingga dengan menolak pemberian gratifikasi, menjadi langkah awal dalam pencegahan korupsi," lanjutnya.
Budi menambahkan bahwa penerimaan gratifikasi dapat memunculkan dampak negatif, seperti menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan kode etik, yang bisa berisiko sanksi pidana.***