KPK Warning Anggota Kabinet

Gedung KPK.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- KPK mengingatkan terkait Laporan Hasta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk Kabinet Merah Putih.

Anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa bagi Kabinet Merah Putih yang merupakan wajib LHKN baru, apabila sebelumnya bukan penyelenggara negara dan belum lapor pada 2024.

Maka, harus melaporkan harta kekayaannya atau LHKPN dengan batas waktu mencapai 3 bulan pascapelantikan.

"Di mana pelantikan kabinet baru pada 21 Oktober 2024, maka batas waktu penyampaian LHKPN-nya yaitu 21 Januari 2025," ujar Budi dikutip Senin, 20 Januari 2025.***

 

Tag
Share