* Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
4. Mahasiswa masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimak pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Ketentuan Gaji Orang Tua untuk Daftar KIP Kuliah 2025:
Apabila calon penerima tak memenuhi salah satu dari empat kriteria atau syarat di atas, maka siswa masih bisa mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan yang dibuktikan dengan:
* Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
* Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.
Itu dia persyaratan ekonomi yang bisa dilakukan mendaftaran KIP Kuliah yang dapat dijadikan acuan untuk mendaftar di tahun 2025 nanti.
Biasanya, pendaftaran KIP Kuliah ini akan dibarengi dengan dibukanya tahapan SNPMB 2025.***