Konten-konten yang beredar di media sosial yang memiliki kualitas rendah bahkan melanggar norma-norma seperti konten-konten pornografi dan pornoaksi, bullying verbal dan nonverbal, kekerasan seksual, intoleransi dan lain sebagainya dapat mempengaruhi sikap dan perilaku peserta didik tersebut.
Beberapa peserta didik bahkan mencontoh dan melakukan aktivitas-aktivitas sesuai dengan konten-konten negatif tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga sikap dan perilakunya pun terjerumus ke dalam hal-hal yang melanggar norma-norma yang berlaku di tengah-tengah masyarakat.
Pada akhirnya, sebagai pendidik professional, mari kita cepat tanggap terhadap perubahan-perubahan fenomena yang terjadi pada peserta didik. Satuan pendidikan dan pendidik dapat membuat program-program preventif atau pencegahan terhadap pengaruh konten-konten negatif dan melanggar norma-norma.
Misalnya dengan bekerjasama dengan orang tua wali murid untuk memberikan pengawasan dan pembatasan penggunaan gawai atau gadget kepada peserta didik sebelum berusia 17 atau 18 tahun serta memperhatikan konten-konten yang disaksikan peserta didik tersebut.
Selain itu, satuan pendidikan dan pendidik dapat membuat kegiatan sosialisasi dan edukasi terghadap bahaya konten-konten negatif di media sosial. Dengan demikian,karakter dan intelektual peserta didik tetap terjaga untuk menyongsong masa depan yang cerah.
Oleh Rudiyanto S.Pd.,Gr
Guru Pendidikan Agama Islam SD Negeri 9 Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan