Suara Hari Para Terdakwa Tipikor Timah, Bela Negara, Berujung Penjara!

Rabu 18 Dec 2024 - 22:08 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

BACA JUGA:Bantu Negara Malah Masuk Penjara, Suparta: Untungkan Negara, Dituduh Korupsi

Kerugian Negara itu?

Suparta terseret sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah. Sebelumnya, Suparta dituntut agar dijatuhkan pidana penjara selama 14 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan satu tahun, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider pidana penjara selama delapan tahun.

Selain dirinya, kasus itu antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.  Akibat perbuatan para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah, negara tercatat mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun.

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

"Mengenai kerugian negara yang disebabkan kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun sungguh suatu tuduhan yang naif dan gegabah. Bagaimana mungkin dalam kurun waktu 18 bulan kami bisa merusak begitu banyak dan luas terhadap alam Bangka Belitung," ujar Suparta menanggapi kerugian yang disampaikan JPU.

"Apakah yang diinginkan dan diharapkan oleh jaksa penyidik dan penuntut umum dengan menetapkan pada surat dakwaan dan surat penuntutan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun?" ujarnya.

"Apakah nilai-nilai kerugian negara sebesar ini dari ahli dan BPKP? Atau karena keinginan dan permintaan atau intervensi dari jaksa penyidik kepada ahli dan BPKP terhadap besaran kerugian keuangan negara tersebut? Itu hanya jaksa yang bisa menjawab hal itu," sambungnya.

Suparta lantas meminta majelis hakim untuk mengabaikan kerugian negara senilai Rp 271 triliun tersebut. Sebab, kata dia, total kerugian itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim dapat mengabaikan kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun tersebut. Karena kerugian tersebut tidak nyata dan tidak pasti dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," ungkap dia.***

 

Kategori :