Para Terdakwa Tipikor Kaget Dengan Tuntutan JPU, Awi: Saya Bukan Koruptor!

Senin 16 Dec 2024 - 22:05 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Tuntutan JPU dari Kejagung untukm para terdakwa kasus tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022, benar-benar mengagetkan.  Seolah tak ada hal yang patut dipertimbangkan untuk meringankan.  Terlebih lagi para terdakwa tak hanya dituntut penjara belasan tahun, tapi juga uang pengganti dengan angka yang fantastis tirilunan rupiah.

Suwito Gunawan, beneficial owner atau pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), misalnya, ia dituntut 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp 2,2 triliun.

Adalah wajar Ketika membacakan pledoinya, Awi --demikian sapaannya-- tak mampu menahan derai air mata--.  Awi membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum. Dia menyoroti tuntutan membayar uang pengganti senilai triliunan rupiah selain tuntutan hukuman penjara 14 tahun.

"Saya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun," kata Suwito dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.

"Saya bukan koruptor. Saya mohon keadilan," tegas Suwito Gunawan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin, Desember 2024.

"Apakah adil jika saya harus menanggung beban uang pengganti dari hasil perhitungan yang salah?"

Suwito mengatakan, PT SIP mendapatkan kontrak kerja dengan PT Timah Tbk bukan karena dari pihak lain. Sebab, lanjut dia, peralatan dan perizinan perusahaannya telah memenuhi persyaratan hasil balok timah standar LME atau London Metal Exchange. 

"PT SIP telah melaksakan pekerjaan dengan sesuai dengan yang tercantum dalam surat-surat perjanjian," tutur Suwito.

Ia mengatakan pihaknya tidak mengetahui dan tak dijelaskan aturan Undang-Undang Pertambangan. Adapun izin usaha pertambangan milik PT SIP berjenis IUP laut.  

"Pada waktu kerja sama dengan PT Timah Tbk tersebut, PT SIP tidak melakukan penambangan dan tidak melakukan pengeksporan timah," ujar dia.

Sehingga, mau tidak mau dia harus mengikuti. Dia tidak berani menolak atau melawan. "Bukan berarti PT SIP melakukan perbuatan pidana korupsi," tutur Suwito. "Maka saya sebagai terdakwa sangat kecewa dengan tuntutan yang terjadi."

Suwito juga membantah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia mengklaim selama ini tidak ada komplain terhadap pekerjaannya.

"Mohon menjadi perhatian bagi Majelis Hakim yang Mulia, bahwa saya sebagai pengusaha asli putra daerah Bangka, bekerja dari tahun 1979 sampai 2024, selama 45 tahun, selalu bertekat bekerja dengan jujur dan beritikad baik. Terbukti dengan tidak adanya komplain atau teguran atas pekerjaan yang saya lakukan," ujarnya.

Dia mengatakan PT SIP memperoleh kerja sama dengan PT Timah karena peralatan peleburan dan perijinan yang memenuhi standar. Menurutnya, PT SIP hanya melaksanakan pekerjaan sesuai surat perjanjian.

Suwito menyebut tidak bisa menolak permintaan dana corporate social responsibility (CSR) yang diminta Terdakwa Harvey Moeis. Dia mengaku tidak terima dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,2 triliun dalam kasus ini.

Kategori :