Umumkan Darurat Militer
Sebelumnya, diketahui Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol telah umumkan darurat militer pada Selasa, 3 Desember 2024.
Pengumuman darurat militer ini disampaikan untuk melindungi negara dari kekuatan komunis di tengah pertikaian parlemen terkait rancangan undang-undang anggaran.
"Untuk melindungi Korea Selatan yang liberal dari ancaman yang ditimbulkan kekuatan komunis Korea Utara dan untuk melenyapkan elemen-elemen anti-negara. Dengan ini saya mengumumkan darurat militer," ujar Presiden Yoon Suk Yeol dalam siarang televisi dikutip AFP.
BACA JUGA:Gejolak di Korea Selatan, Oposisi tak Menyerah, Yoon Suk Yeol Gagal Dimakzulkan
Lebih lanjut, kebijakan ini dilakukan usai Partai Kekuatan Rakyat yang dipimpin Yoon Suk Yeol berselisih dengan Partai Demokrat, oposisi utama.
Kedua pihak saling berseteru mengenai Rancangan Undang-Undang anggaran tahun mendatang.
Yoon kemudian mengklaim oposisi sebagai kekuatan anti negara yang berniat menggulingkan rezim.
"Saya akan memulihkan negara ke keadaan normal dengan menyingkirkan kekuatan anti-negara sesegera mungkin," terangnya.
Kurang lebih enam jam kemudian, Presiden Yoon mencabut status darurat militer pada hari ini Rabu, 4 Desember 2024 pukul 04.30 waktu setempat.
Hal ini dikarenakan, Yoon harus tunduk pada semua keputusan parlemen yang menolak pemerintahan militer serta membatalkan status darurat militer ini.
Sebab, parlemen menilai jika keadaan darurat militer yang diumumkan Yoon tersebut adalah ilegal dan inkonstitusional.**