PH Soal Tuntutan Tinggi ke Aon Cs: Tanpa Mengedepankan Nurani dan Keadilan

Selasa 10 Dec 2024 - 12:50 WIB
Reporter : Reza Hanapi
Editor : Syahril Sahidir

4. Suwito Gunawan als Awi selaku Komisaris PT SIP  14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 2,200 triliun subsider 8 tahun penjara.

5. Robert Indarto selaku Direktur Utama PT SBS 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 1,20 triliun subsider 8 tahun penjara.

6. Rosalina selaku General Manager PT TIN 6 tahun,  denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

7. Tamron alias Aon  selaku beneficial  owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 3 Triliun subsider 8 tahun penjara.

8. Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV VIP 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan

9. Kwang Yung alias Buyung  selaku mantan Komisaris CV VIP 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

10. Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

11. Mochtar Riza Pahlevi dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan uang pengganti Rp 493 miliar subsider 6 tahun penjara.

12. Emil Ermindra dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan uang pengganti Rp 493 miliar subsider 6 tahun penjara.

13. MB Gunawan dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

14. Amir syahbana Kadis ESDM Babel 2021 pidana penjara  7 tahun denda Rp 750 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 325.999.998 juta subsider 2 tahun penjara.

15. Suranto Kadis ESDM Babel 2015 sd 2019 pidana penjara 7 tahun, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.

16.  Rusbani Kadis ESDM Babel 2019 dengan  6 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.

Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan, jaksa mengatakan kasus korupsi ini merugikan negara Rp 300 triliun. Kerugian itu berasal dari kerja sama PT Timah, yang merupakan BUMN, dengan sejumlah smelter swasta.

Kerja sama itu disebut dilakukan dengan harga lebih tinggi dan tanpa kajian. Kerugian juga dihitung dari kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal.***

Kategori :