PH Soal Tuntutan Tinggi ke Aon Cs: Tanpa Mengedepankan Nurani dan Keadilan

Selasa 10 Dec 2024 - 12:50 WIB
Reporter : Reza Hanapi
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- JAKARTA -  Terdakwa Tamron alias Aon  selaku beneficial  owner  CV VIP salah  satu yang paling dituntut tinggi oleh tim JPU dari Pidsus Kejaksaan Agung RI. Yakni dengan 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 3 Triliun subsider 8 tahun penjara.

Sidang tuntutan sendiri digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin malam. (9/12).

JPU  meyakini mereka bersalah dan terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah tersebut.

JPU menilai para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Para terdakwa menikmati hasil perkara korupsi yang sangat besar. Tidak menyesali perbuatan.

BACA JUGA: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Suparta 14 Tahun, Reza 8 Tahun

Jhohan Adhi Ferdian, salah satu Penasehat hukum dari terdakwa Aon menilai tuntutan tersebut sangat berlebihan. Tim JPU terkesan tak mengedepankan azas nurani dan keadilan. 

"Namun terlepas dari itu, semua itu hak dari pihak JPU. Namun kita selaku pihak terdakwa punya hak untuk memperoleh keadilan itu. Tentu saja pekan depan kita akan lakukan pledoi atau pembelaan," kata Jojo usai persidangan tadi malam.

Fakta sidang sesungguhnya menurutnya tidak seperti yang diungkapkan JPU -dalam tuntutan. Dimana justeru dari kesaksian dan ahli justeru kerap mementahkan dakwaan. 

"Nanti fakta yang sesungguhnya akan kita uraikan di pledoi secara detil dan nyata. Kita yakin klien kita tak bersalah dan keadilan hukum itu menyertai klien kita," harapnya. 

Sebelumnya JPU telah menuntut 16 terdakwa dalam perkara tata niaga timah dalam IUP PT Timah. Dengan rincian sebagai berikut:

BACA JUGA:Robert dan Awi Juga Dituntut Tinggi Masing-masing 14 Tahun, Rosalina 6 Tahun Penjara

Berikut ini detail tuntutannya:

1. Harvey Moeis  selaku perpanjangan tangan dari PT RBT 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti 210 M subsider 8 tahun penjara

2. Suparta selaku Direktur Utama PT RBT 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 4 triliun subsider 8 tahun.

3. Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT 8 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Kategori :