KORANBABAELPOS.ID.- JAKARTA - Wadaw! Bos Timah Taom alias Aon dituntut tinggi. Aon selaku
beneficial owner atau pemanfaat keuntungan dari CV VIP dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 milyar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 3 Triliun subsider 8 tahun penjara.
Selain itu, Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV VIP 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Lalu, Kwang Yung alias Buyung selaku mantan Komisaris CV VIP 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Demikian tuntutan JPU terhadap bos timah yang terseret perkara tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022, di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, malam ini.
JPU meyakini mereka bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Sementara, 5 terdakwa lainnya,masing-masing masih dalam proses persidangan. Masing-masing:
1. Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.
2. Suparta selaku Direktur Utama PT RBT
3. Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
4. Suwito Gunawan selaku Komisaris PT SIP
5. Rosalina selaku General Manager PT TIN.
6. Rober Indarto Dirut PT SBS.
Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan, jaksa mengatakan kasus korupsi ini merugikan negara Rp 300 triliun. Kerugian itu berasal dari kerja sama PT Timah, yang merupakan BUMN, dengan sejumlah smelter swasta.
Kerja sama itu disebut dilakukan dengan harga lebih tinggi dan tanpa kajian. Kerugian juga dihitung dari kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal.
Para terdakwa dijerat JPU melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***