5) Eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra dituntut dengan pidana yang sama dengan Mochtar, yakni penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp493,39 miliar, dengan masing-masing ketentuan yang sama serta dinilai melanggar pasal yang sama pula.
6) Helena Lim Dengan tuntutan 8 tahun penjara. Tak hanya itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
7) Suwito Gunawan als Awi selaku Komisaris PT SIP dituntut 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 2,200 triliun subsider 8 tahun penjara.
8) Robert Indarto selaku Direktur Utama PT SBS 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 1,20 triliun subsider 8 tahun penjara.
9) Rosalina selaku General Manager PT TIN 6 tahun, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
10) Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT RBT dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti 210 M subsider 8 tahun penjara.
11) Suparta selaku Direktur Utama PT RBT 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 4 triliun subsider 8 tahun.
12) Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT 8 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
13) Tamron alias Aon selaku beneficial owner atau pemanfaat keuntungan dari CV VIP dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 milyar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 3 Triliun subsider 8 tahun penjara.
14) Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV VIP 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
15) Kwang Yung alias Buyung selaku mantan Komisaris CV VIP 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
16) Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA:Helena Lim Terseret Tipikor Timah, Harvey: Saya Merasa Bersalah
Demikian tuntutan JPU terhadap para terdakwa yang terseret perkara tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022, di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tadi malam.
JPU meyakini mereka bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.
Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa mengatakan kasus korupsi ini merugikan negara Rp 300 triliun.