Sidang Tipikor Tata Niaga Timah, 16 Terdakwa Dituntut

Senin 09 Dec 2024 - 21:47 WIB
Reporter : Reza Hanapi/Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABAELPOS.ID.- JAKARTA - Dengan penuntutan 10 terdakwa, Senin, 9 Desember 2024, berarti hingga saat ini sudah ada 16 terdakwa perkara tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022 yang masuk ke tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.  Sebelumnya, 6 terdakwa yaitu Trio Eks Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel) sudah dituntut, masing-masing Amir Sahbana, Rusbani, dan Suranto Wobowo.

Selain itu, juga 2 eks Direksi PT Timah, masing-masing Eks Dirut PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT) dan Eks Dirkeu Emil Ermindra.  

BACA JUGA: Ahli Pidana Dalam Sidang Tipikor Timah, Tak Bisa UU Tipikor

Berikut rincian tuntutan 16 terdakwa:

1) Suranto Wibowo (Kadistamben Babel Januari 2015-Maret 2019)

Dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

2) Rusbani selaku selaku Plt Kepala Dinas ESDM Babel periode Maret 2019-Desember 2019.

Dituntut 6 tahun serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

3) Amir Syahbana dalam posisi:

*  Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Babel periode Mei 2018-November 2021

* Plt Kepala Dinas ESDM Babel periode Juni 2020-November 2021

Dituntut pidana penjara selama  7 tahun dengan denda Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.  Dia juga pidana tambahan  berupa membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp  325.999.998 

BACA JUGA: Giliran Sidang Tipikor Tata Niaga Timah, Alwin Albar Dijemput Kejagung

4) Eks Dirut PT Timah Mouctar Riza Pahlevi Thabrani, dituntut pidana penjara 12 tahun.

Tak hanya itu, MRPT juga dituntut dengan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama satu tahun.  Lebh lanjut, MRPT juga dituntut dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp493,39 miliar dengan memperhitungkan barang bukti aset milik terdakwa yang telah dilakukan penyitaan.

Kategori :