Soal Alasan Harvey Moeis Himpun Dana CSR? Hakim: Nggak Masuk Akal

Minggu 08 Dec 2024 - 21:54 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

Senin, Tuntutan JPU

Untuk diketahui, pekan ini, tepatnya Senin, 9 Desember 2024, Harvey Moeis menghadapi tuntutan JPU.

"Kita jadwalkan tanggal 9 Desember sudah tuntutan. Tanggal 16 Desember pledoi, replik, duplik. Sebelum Natal, kita putus, seperti itu," demikian agenda yang disampaikan Ketua Majelis Hakim 

Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 28 November 2024 lalu.

Persoalannya, meski sudah mulai masuk ke babak-babak akhir, penjelasan Harvey Moeis soal dana CSR tak ada kejelasan pasti.  Termasuk adanya sosok 'wasit' sebagai tempat Harvey Moeis melapor juga tidak dijelaskan ecara gamblang.

Sederet keterangan, kesaksian, dan jawaban terdakwa Harvey Moeis soal dana Rp 420 Miliar yang dikatakan dana social bersama --karena menyatakan tak pernah menggunakan istilah CSR-- hingga kini justru masih menimbulkan teka-teki.  Terutama bagi warga Bangka Belitung (Babel) yang tidak pernah merasakan adanya aliran duit dimaksud, termasuk saat Covid-19 sekalipun.

Dalam dakwaan, dana social Bersama itu --yang oleh JPU dikatakan untuk CSR-- tertera angka Rp 420 miliar.  Uang itu berasal dari 4 smelter swasta di luar PT RBT yang diwakili Harvey Moeis.  

Ironisnya, Harvey Moeis sendiri menyatakan tidak pernah mencatat atau menghitung berapa total dana 'sukarela dengan ketentuan tertentu' yang disalurkan oleh 4 smelter itu.  

Anehnya, Harvey Moeis mengaku tak hanya tak mencatat dan tak menghitung berapa duit yang masuk, tapi juga tidak ada hitungan berapa dikeluarkan.  Hanya disebut uang itu digunakan untuk menbantu covid-19, tanpa disertai berapa nilainya?  Kemana? Ke siapa? Lembaga mana?  Di sisi lain, tahun masuknya duit dengan tahun maraknya covid-19 cukup jauh.***

 

 

Kategori :