Andi menegaskan, mestinya pihak PT PMM melapor masalah suami ibu dan anak ke kepolisian bukan melakukan tindakan sendiri dengan menjemput dan menyekap di bekas kandang anjing.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sugito Kawal Masalah Penyekapan Ibu dan Anak di Bakam
Andi Kusuma mendesak pihak kepolisian melakukan tindakan hukum terhadap atasan perusahaan dan manajer yang bertindak sewenang-wenang ini. Sebab telah merampas kemerdekaan orang lain sebagai tindakan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 333 KUHP.
"Kami siap mendampingi korban penyekapan untuk mengawal dan melaporkan kasus ini ke ranah hukum," sebut Andi Kusuma.
Ia juga meminta oknum polisi yang ikut menjemput ibu dan anak ditangani serius oleh Polda Babel maupun Polres Bangka.Wisata Kepulauan Bangka Belitung
Lebih lanjut, Mantan Wakapolda Metro Jaya ini juga menegaskan pihaknya sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.
Selain itu, Hendro juga memastikan kasus yang ditangani oleh jajarannya akan diselesaikan hingga tuntas.
"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka atas nama GM dan siang ini sudah dilakukan penahanan. Tentunya atensi kita, keadilan harus dijunjung tinggi, makanya proses penyidikan sampai dengan nanti berkas perkara dikirim ke kejaksaan, tuntas,"tegasnya.***