KORANBABELPOS.ID-.- Publik pasti pernah mengingat kasus penganiayaan anak di bawah umur hingga berujung kematian yang menimpa Engeline pada 2015 silam.
Ya, terpidana kasus pembunuhan Angeline, Margriet Christina Megawe yang menjalani hukuman seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan perempuan Kelas II A Kerobokan meninggal dunia.
Wanita paruh baya itu divonis bersalah atas pembunuhan bocah bernama Engeline Megawe pada 2015 silam itu meninggal karena sakit.
Margriet meninggal pada Jumat 6 Desember 2024 sekitar pukul 03.30.
Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan Ni Luh Putu Andiyani membenarkan berpulangnya Margriet. Putu Andiyani menyebut pihak Lapas telah berupaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik untuk narapidana sesuai aturan yang berlaku.
Margriet disebut memiliki penyakit komplikasi.
"Almarhum memiliki riwayat gagal ginjal kronis stadium V dan rutin cuci darah 2 kali seminggu," jelas Andiyani.
Dalam perjalanannya, pihak Lapas Perempuan Kerobokan juga memantau kesehatan almarhum. Untuk mengobati penyakit yang deritanya ditangani langsung oleh dokter Lapas, dr. Ida Ayu Sri Indra Laksmi.
Meski Margriet telah mendapatkan pengobatan, kondisi kesehatannya menurun dalam beberapa waktu terakhir. Pihak Lapas juga memastikan bahwa proses pemulasaraan jenazah dilakukan sesuai dengan prosedur.
Jenazah Margriet juga akan disemayamkan dengan berkoordinasi dengan pihak keluarga almarhum untuk proses pemakaman.
Untuk diketahui, Margriet divonis hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan Engeline. Ia ditahan di Lapas Kerobokan sejak 2015 silam.
"Almarhum ditahan selama 9 tahun 5 bulan 22 hari, sejak 14 Juni 2015. Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum," pungkas Andiyani.***