Irham, berdasarkan laporan dari tim yang bertugas di lapangan didapati sejumlah fakta yang sementara dapat diinventaris, seperti indikasi banyak pelanggaran selama masa kampanye,
indikasi keterlibatan penyelenggara pemilu di Tingkat KPPS, hingga tingginya angka surat suara yang tidak sah sebesar 61.856 lembar.
"Untuk itu Tim Pemenangan didampingi oleh Tim Hukum Paslon 01 BERAMAL memutuskan untuk melakukan pelaporan terkait dengan indikasi adanya pelanggaran Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bawaslu RI No : 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," tambah Irham.
"Kami berharap dugaan pelanggaran tersebut dapat disikapi dengan professional dan tentu saja apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti kami meminta untuk dilakukan diskualifikasi terhadap Paslon yang diduga melakukan pelanggaran," tegasnya.***