KORANBABELPOS.ID.- Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri diminta oleh ahli hukum Sirra Prauna agar dihentikan. Karena menurutnya, kasus ini dalam kacamata hukum tergolong sederhana.
“Jika melihat dari kacamata hukum pidana, kasus ini tergolong sederhana. Pembuktian dalam perkara pidana cukup dilakukan dengan memenuhi dua alat bukti yang sah,” ujar praktisi hukum dari Universitas Mataram, Sirra Prayuna itu.
Menurut Sirra, anatomi perkara seperti yang dituduhkan Polda Metro Jaya terhadap Firli Bahuri sudah seharusnya mengedepankan prinsip pembuktian yang jelas.
“Dalam konteks pembuktian, jika ada yang memeras tentu ada yang diperas. Lalu, harus diketahui kapan peristiwa itu terjadi, di mana tempatnya, bagaimana caranya, serta siapa saja saksi yang melihat dan mendengar langsung. Itu semua adalah elemen penting yang bisa dibuktikan secara hukum,” tambahnya.***