Apabila wilayah masih mengalami kekosongan kepemimpinan karena kotak kosong menang dalam Pilkada, maka selama periode pemerintahan hingga pilkada berikutnya, wilayah tersebut akan dipimpin oleh penjabat atau pejabat sementara (Pjs).
"Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota," sebut Pasal 54D ayat (4).***
Kategori :
Terkait
Jumat 24 Jan 2025 - 22:39 WIB
Hasil Pilkada Bateng, Basel & Belitung, Dilantik 6 Februri 2025
Jumat 24 Jan 2025 - 13:17 WIB
Ada Potensi Hujan Petir
Selasa 21 Jan 2025 - 15:47 WIB
Pj Gubernur Sugito Minta Ada Efisiensi Anggaran dalam Pilkada Ulang di Kabupaten Bangka
Kamis 16 Jan 2025 - 11:17 WIB
Babel Masih Berpotensi Hujan Petir
Rabu 08 Jan 2025 - 11:42 WIB
Sidang Sengketa Pilkada di MK, Babel dan Babar di Panel 1, Beltim Panel 2
Terpopuler
Kamis 30 Jan 2025 - 16:35 WIB
Terindikasi Caplok Lahan IUP PT Timah, Kejari Belitung Bidik Perkebunan Sawit PT BAT
Kamis 30 Jan 2025 - 18:52 WIB
Dor! Pembakar Al-Quran Tewas Ditembak
Kamis 30 Jan 2025 - 22:19 WIB
Perjalanan Pemilihan Umum di Indonesia
Kamis 30 Jan 2025 - 22:26 WIB
Soal Pabrik Hilirasi Timah di Batam? Beliadi: Awalnya Babel
Kamis 30 Jan 2025 - 12:25 WIB
Bakal Ada Kades Lain 'Kayak' Arsin?
Terkini
Kamis 30 Jan 2025 - 22:26 WIB
Jejak Buronan Kasus Korupsi Paulus Tannos, Di Singapura, Diproses, Diektradisi
Kamis 30 Jan 2025 - 22:26 WIB
Soal Pabrik Hilirasi Timah di Batam? Beliadi: Awalnya Babel
Kamis 30 Jan 2025 - 22:26 WIB
Sidang Tipikor Timah Hendri Lie, Dijerat Pasal Sama?
Kamis 30 Jan 2025 - 22:25 WIB
Ini, Daftar 30 Pemain yang Dipanggil Patrick Kluivert
Kamis 30 Jan 2025 - 22:25 WIB