Cek Real Count Pilkada 2024 di Situs Resmi KPU, Kotak Kosong itu...

Rabu 27 Nov 2024 - 22:23 WIB
Reporter : ant/Tim
Editor : Syahril Sahidir

Apabila wilayah masih mengalami kekosongan kepemimpinan karena kotak kosong menang dalam Pilkada, maka selama periode pemerintahan hingga pilkada berikutnya, wilayah tersebut akan dipimpin oleh penjabat atau pejabat sementara (Pjs).

"Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota," sebut Pasal 54D ayat (4).***

Kategori :