5. Akses data per wilayah
Untuk informasi lebih spesifik, Anda dapat melihat hasil pemilu berdasarkan wilayah kabupaten atau kota, yang memperlihatkan detail hasil per daerah.
Dapat diketahui, penghitungan suara Pilkada 2024 dilaksanakan pada hari yang sama dengan pemungutan suara, yakni 27 November 2024. Seluruh tahapan, mulai dari pencoblosan hingga penghitungan suara, berlangsung serentak sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA:Pj Gubernur Sugito Pastikan Babel Siap Gelar Pilkada
Jika Kotak Kosong Menang
Selain pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur, Walikota-Wakil Walikota, Bupati-Wakil Bupati, Pilkada serentak hari ini (27/11) diikuti juga kotak kosong. Kotak kosong dihadirkan sebagai lawan dalam Pilkada yang hanya memiliki satu pasangan calon atau yang biasa disebut calon tunggal.
Data KPU, sebanyak 37 dari 545 wilayah dengan kotak kosong dalam Pilkada 2024 ini.
Di Bangka Belitung, kotak kosong hadir sebagai lawan di 3 Pilkada: Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka dan Bangka Selatan.
BACA JUGA:Kapolres dan Wakapolres Cek Kesiapan Personel Pengamanan Pilkada
Bagaimana Jika Menang?
Aturan kotak kosong diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016, calon tunggal dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada apabila mendapatkan suara lebih dari 50% suara sah. Namun dianggap kalah apabila tidak mencapai suara lebih dari 50% suara sah.
Dalam pasal 54D ayat (2) disebutkan, jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sugito Pastikan Kesiapan Pasokan Listrik untuk Dukung Pilkada Serentak 2024
Jika calon tunggal atau kotak kosong dinyatakan kalah, maka pasangan calon yang bersangkutan dapat mencalonkan lagi di Pilkada tahun berikutnya atau Pilkada yang diselenggarakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 54D ayat (3) disebutkan, pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.