3. Gunakan Pistol HS-9
Dadang melakukan penembakan Ryanto menggunakan senjata api jenis pistol HS-9 dengan nomor 260139.
"Kabag Ops melakukan tembakan diduga menggunakan senjata api pendek jenis pistol HS : 260139," bunyi keterangan Polres Solok Selatan dikutip Jumat, 22 November 2024. Pistol HS-9 milik AKP Dadang kini sudah diamankan oleh Polres Solok Selatan sebagai barang bukti, beserta selongsong dan sejumlah peluru.
"Selongsong Peluru kaliber 9 mm sebanyak 2 (dua) butir yang berasal dari senjata Api Pendek Jenis Pistol HS dengan Nomor : 260139 (di sebelah ruangan Identifikasi Sat Reskrim Polres Solok Selatan)."
"Selongsong Peluru kaliber 9 mm sebanyak 7 (tujuh) butir yang berasal dari senjata Api Pendek Jenis Pistol HS dengan Nomor : 260139 (di rumah dinas Kapolres Solok Selatan)."
4. Kondisi Korban Usai Ditembak
Korban terkena dua tembakan di bagian wajah dan kepala.
Tembakan yang dilepaskan oleh korban mengenai pelipis kanan serta pipi sebelah kanan.
5. Kabag Ops Polres Solok Selatan Serahkan Diri
Usai melakukan penembakan, Dadang diketahui langsung menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat usai menembak rekan kerjanya tersebut.
"Setelah menembak Kasat Reskrim, Kabag Ops dengan mobil dinasnya langsung menyerahkan diri ke Polda Sumbar," ujar Kasi Humas Polres Solok Selatan, Iptu Tri Sukra Martin, kepada wartawan.
6. Kasat Reskrim Meninggal Dunia
Setelah mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar akibat mengalami luka sering, Ryanto Ulil Anshar meninggal dunia. Jenazah kemudian disemayamkan di RS Bhayangkara ke Makassar.***