Saksi Ahli: Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana

Kamis 21 Nov 2024 - 10:17 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

Kejaksaan Agung baru-baru ini menyebut adanya lonjakan total kerugian negara dalam perkara ini, yang semula Rp 300 triliun menjadi Rp 332,6 triliun. Kerugian terbesar adalah kerusakan alam karena pengrusakan hutan alam yang diakibatkan penambangan ilegal selama periode 2015-2022.***

 

Kategori :