KORANABELPOS.ID.- JAKARTA.- Benar-benar sudah persiapan matang. Begitu Bos Sriwijaya Air, Hendri Lie yang menjadi tersangka kasus Tipikor Tata Niaga Timah di IUP PT Timah 2015-2022 itu keluar pintu pesawat, tim yang menunggu langsung memborgolnya.
Terlihat dari gambar yang beredar, pesawat saat mendarat menggunakan fasilitas garbarata. Penumpang keluar lewat pintu depan kiri. Saat itulah begitu keluar, borgol langsung disodorkan dann tanpa banyak bicara. Selanjutnya digiring keluar dengan tangan terborgol.
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yang bekerja sama dengan Sub Direktorat Cegah Tangkal, Pengawasan Orang Asing, Pengamanan Sumber Daya Organisasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura mengamankan Tersangka Hendri Lie (HL), Senin 18 November 2024 di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Penangkapan terhadap Tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.Tersangka HL ini merupakan tersangka ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022.
BACA JUGA:Bos Sriwijaya Hendrie Lie Terseret Kasus Timah, Bentuk 2 Perusahaan Boneka
Kronologi Penangkapan
Adapun kronologi sebelum dilakukannya penangkapan terhadap Tersangka Hendri Lie ini yaitu:
tanggal 29 Februari 2024, Hendri Lie diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS;
Pasca dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura (Immigration and Customs Authority -ICA), Hendfi Lie diketahui keberadaannya di Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024;
''Tim Penyidik JAM PIDSUS telah melakukan pemanggilan beberapa kali secara patut terhadap HL, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut,'' ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar.
BACA JUGA:Paspor Berakhir 27 November 2024, Hendry Lie Balik ke Jakarta Secara Diam-Diam
Hendri Lie kemudian dilakukan pencekalan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-043/D/Dip.4/03/2024 yang ditetapkan tanggal 28 Maret 2024 selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dilakukan penarikan paspor RI atas nama yang bersangkutan berdasarkan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03-04-200 tanggal 28 Maret 2024.
Pada 16 April 2024, Hendri Lie ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 setelah dipanggil dengan patut yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Kemudian pada 18 November 2024, Tersangka Hendri Lie berhasil dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura
BACA JUGA:Berkas dan Tersangka Fandi Lie Masuk Tahap II, Hendri Lie Belum?