KORANBABELPOS.ID - Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa tersangka Hendry Lie, pulang ke Indonesia dari Singapura secara diam-diam. Hendry Lie merupakan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015—2022.
"Pulang secara diam-diam dengan maksud menghindari petugas," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, sebagaimana kutip dari ANTARANEWS.
Dia juga menjelaskan bahwa Hendry berada di Singapura sejak 25 Maret 2024 usai pemeriksaan pertama kali sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun Hendry Lie tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura, di Rumah Sakit Mount Elizabeth.
BACA JUGA:Trio Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6-7 Tahun Penjara
Sebagaimana diketahui hwa Hendry telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tata niaga komuditas timah pada 15 April 2024 lalu.
Disebutkan Hendry Lie pulang secara diam-diam ke Indonesia dan berhasil ditangkap oleh penyidik Direktorat Penyidikan pada Jampidsus dengan jajaran intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) serta Atase Kejaksaan RI di Singapura di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada hari Senin (18/11) pukul 22.30 WIB.
Diungkapkan pula alasan Hendry kembali ke Indonesia lantaran paspor yang bersangkutan ditarik oleh imigrasi dan tidak bisa diperpanjang.
BACA JUGA:Kasus Timah, Kejagung Tangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie
Paspornya akan berakhir pada tanggal 27 November 2024. Hal itu tidak memungkinkan perpanjangan masa berlaku karena penyidik sudah melayangkan surat ke Kedutaan Besar Singapura melalui imigrasi untuk melakukan penarikan terhadap paspor Hendry ie.
Hendry Lie dalam kasus ini selaku beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN. Hendry secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk. dan PT TIN.