Cek DPT Pilkada 2024 secara Online, Ikut Nyoblos atau tidak?

Senin 18 Nov 2024 - 21:51 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

JELANG pencoblosan Rabu, 27 November 2024, warga diharapkan tahu masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau tidak?

------------------

PEMILIH harus memastikan apakah namanya telah terdata sebagai daftar pemilih tetap (DPT) dengan cara cek di DPT online Pilkada 2024.

Melansir dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, DPT merupakan data pemilih yang berasal dari DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) yang telah direkapitulasi oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Lantas, seperti apa cara untuk cek DPT Pilkada 2024 secara online? Simak ulasannya berikut ini.

Cara Cek DPT 

Diketahui, memeriksa DPT Pilkada 2024 kini dapat dilakukan secara online dengan dua cara.

Pertama, bisa melalui situs resmi KPU dan menggunakan aplikasi Mobile KPU RI.

1. Cek DPT Pilkada 2024 via Mobile KPU RI

Pemilih bisa mengecek DPT lewat mobile KPU RI dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, pemilih bisa mengunduh aplikasi 'KPU RI' lewat Google Play Store atau Apple App Store di smartphone masing-masing.

Kemudian, bukalah aplikasi dan pilih opsi 'Cek Pemilih' pada menu utama.

Lalu, masukkan NIK dan informasi pribadi lainnya sesuai permintaan aplikasi.

Setelah data terverifikasi, lokasi TPS tempat kita terdaftar sebagai pemilih akan muncul di layar.

BACA JUGA:Komisi II Minta Penyelenggara Pemilu Antisipasi Masalah DPT Ganda

Kategori :