TOBOALI - Entah apa yang merasuki pikiran pelaku HI. Pria 35 tahun ini diduga tega mencabuli seorang anak di bawah umur sebut saja Bunga (6) di sebuah pondok kebun. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polsek Airgegas.
Kronologi kejadian ini bermula pada Sabtu (16/11) pukul 12.30 Wib, kakak korban DA melihat pelaku menghampiri korban bunga yang sedang bermain tidak jauh dari rumah korban di sebuah gubuk di Kecamatan Airgegas.
Kakak korban DA kemudian mencoba melihat serta mengintip tujuan pelaku mendatangi korban di gubuk tersebut. Tak berselang lama kakak korban mendengar kalau pelaku menyuruh korban membuka celana. Kaget, kakak korban ini langsung berlari pulang ke rumahnya dan memberitahukan kalau adiknya mau dilecehkan oleh pelaku.
Mendengar hal tersebut orang tua korban langsung bergegas ke gubuk tersebut, tetapi setibanya di gubuk tersebut dalam keadaan kosong. Orang tua korban akhirnya kembali lagi ke rumahnya dan melihat korban. Setelah itu korban pun ditanya apa yang terjadi. Berdasarkan pengakuan korban kalau ia telah diperkosa oleh terduga pelaku HI.
Mendengar hal tersebut orang tua korban DS langsung mendatangi pelaku serta menanyakannya. Namun pelaku berkilah ia tidak melakukan atas tuduhan tersebut. Orang tua korban DS pun memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polsek Airgegas untuk meminta perlindungan hukum.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni menyebutkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah unit PPA Polres menerima laporan tersebut, dengan melakukan pengambilan keterangan saksi - saksi dan korban. "Unit PPA langsung bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut," ungkapnya, Minggu (17/11).
Setelah itu, tim Opsnal Polsek Airgegas langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku HI yang kebetulan saat itu sedang berada di kediamannya pada Sabtu sore pukul 17.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolres Basel.
Adapun barang bukti yang didapatkan, satu helai baju gaun, satu helai rok berwarna jingga, dan satu helai celana dalam bergambar Thomas N Friends. "Atas perbuatannya pelaku ini terancam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun maksimal 15 tahun," pungkasnya. (im)
Kategori :