Prof Bambang Hero Rubah Perhitungan Kerugian Negara, Rp 271 T Jadi Rp 150 T?

Minggu 17 Nov 2024 - 21:49 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Tampaknya prihal kerugian negara dalam sidang kasus tata niaga timah di IUP PT Timah tahun 2015-2022, tak hanya menimbukan kehebohan. Tapi dalam persidangan, sang ahli yaitu Prof Bambang Hero Saharjo --ahli lingkungan dari IPB-- yang perhitungannya dijadikan acuan dan buat geger itu, malah merubah besaran kerugian.

Angka yang dari awal Rp 271 Triliun --sehingga total kerugian negara menjadi Rp 300 T-- kini berubah menjadi Rp 150 Triliun.  Otomatis angka ini juga menjadi berbeda dengan angka yang disampaikan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  Karena BPKP tetap menyampaikan angka awal --maklum memang mengadopsi angka sang profesor--.

Perbedaan angka ini tentu saja membuat polemic.  

BACA JUGA:Ahli Hukum Bisnis Jelaskan Bentuk Kerja Sama PT Timah Dengan Swasta Tidak Melawan Hukum

Dengan perubahan ini berarti, terjadi pula revisi keterangan atau Revisi BAP (Berita Acara Pemeriksaan).   Terjadinya perubahan ini juga setelah adanya konfrontasi dengan pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bangka Belitung (Babel). Revisi ini menjadi perhatian karena turut memengaruhi hitungan kerugian lingkungan yang dianggap riil.

“Revisi BAP yang dilakukan setelah konfrontasi dengan Dinas LHK Bangka Belitung menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam data luasan kawasan hutan yang terdampak. Hal ini juga berdampak pada perhitungan kerugian lingkungan yang sebelumnya dipaparkan,” ujar Penasihat Hukum Thamron alias Aon, Andy Novi Nababan dalam persidangan. 

Oleh karena itu, perbedaan mencolok antara angka yang disampaikan Prof. Bambang Hero dan BPKP menjadi salah satu isu utama dalam persidangan.

Menurut Prof. Bambang, angka Rp150 triliun mencakup kerugian lingkungan pada periode 2019-2020, sementara data BPKP memasukkan sejumlah komponen yang dinilai tidak sepenuhnya riil. 

“Kerugian lingkungan pada periode 2019-2020 hanya sebesar Rp150 triliun. Kami menilai bahwa terdapat komponen dalam laporan BPKP yang perlu dikaji ulang karena mungkin mengandung data yang tidak riil,” ujar Penasihat Hukum Andy.

BACA JUGA:Lagi, Anggota DPR RI Tanya Aktor Utama Tipikor Timah Kajagung: Belum Berhenti!

Terus Diperdebatkan

Perbedaan angka kerugian ini menimbulkan dampak signifikan terhadap perkembangan kasus.

Kerugian negara yang mencapai Rp 300 Triliun lebih dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata niaga timah di IUP PT Timah tahun 2015-2022, yang sedari awal menjadi perdebatan, tampaknya bakal terus menjadi perdebatan.  Terutama pada angka Rp 271 triliun yang berasal dari ahli lingkungan IPB, Prof Bambang Hero Saharjo.

Ketika Hakim menanyakan berapa IUP yang ia cantumkan. Hal ini terjadi berhubung IUP yang dihitung Hero bukan hanya milik PT Timah.  Tapi justru secara keseluruhan.

“Dari 88.900 bukaan, ada berapa yang milik PT Timah. Tapi saudara dalam laporan kerugiannya tidak memisahkan mana yang PT Timah dan non-PT Timah?” tanya Hakim.

Kategori :